Makalah dibuat tahun 2011
KETENAGAKERJAAN DAN PENGANGGURAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil
maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja
mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan
pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran
sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan
keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan
terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh
dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar
apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan
tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Jika dibandingkan dengan hubungan antara seorang penjual dan
pembeli barang atau orang yang tukar menukar maka hubungan antara buruh dan
majikan sangat berbeda sekali. Orang yang jual barang bebas untuk
memperjualbelikan barangnya, artinya seorang penjual tidak dapat dipaksa untuk
menjual barang yang dimilikinya kalu harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan
kehendaknya. Demikian juga pembeli tidak dapat dipaksa untuk membeli suatu
barang jika harga barang yang diinginkan tidak sesuai dengan keinginannya.
Dalam hubungan antara buruh dan majikan, secara yuridis buruh
adalah bebas karena prinsip Negara kita tidak seorang pun boleh diperbudak,
maupun diperhamba. Semua bentuk dan jenis perbudakan, peruluruan dan perhambaan
dilarang, tetapi secara sosiologis buruh itu tidak bebas sebagai orang yang
yidak mempunyai bekal hidup yang lain selain tenaganya dan kadang-kadang
terpaksa untuk menerima hubungan kerja dengan majikan meskipun memberatkan bagi
buruh itu sendiri, lebih-lebih saat sekarang ini dengan banyaknya jumlah tenaga
kerja yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga
terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan
pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang
kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai
banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan
tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan
dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan
pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan
sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja
Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja,
dan pembinaan hubungan industrial.
B.
Pembatasan Masalah
Masalah pengangguran erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi.
Jika pertumbuhan ekonomi ada, otomatis penyerapan tenaga kerja juga ada. Setiap
pertumbuhan ekonomi satu persen, tenaga kerja yang terserap bisa mencapai 400
ribu orang. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 3-4 persen, tentunya hanya
akan menyerap 1,6 juta tenaga kerja, sementara pencari kerja mencapai rata-rata
2,5 juta pertahun. Sehingga, setiap tahun pasti ada sisa pencari kerja yang
tidak memperoleh pekerjaan dan menimbulkan jumlah pengangguran di Indonesia
bertambah.
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis
mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Hukum Ketenagakerjaan.
2.
Masalah Pengangguran.
3.
Pengangguran di Indonesia.
4.
Ketenagakerjaan dan pengangguran di Karawang.
C.
Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang
jelas dari masalah-masalah yang telah di identifikasi. Selain itu juga untuk
mendapatkan masukan yang kelak dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran dalam
memperbaiki kondisi ketenagakerjaan yang pada saat ini dirasakan banyak yang
telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terutama dalam rangka
pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Serta diharapkan adanya upaya apakah
para pekerja yang terserap di kawasan industri yang berada di Karawang dapat
menyerap tenaga lokal yang ada atau malah penduduk pendatang yang bisa
menikmati atas kebijakan diterbitkannya
Keppres 53 tahun 1989 tentang pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten
Karawang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HUKUM KETENAGAKERJAAN
1. Arti dan Fungsi Hukum
Ketenagakerjaan
Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan
ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan penghargaan
terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor
XVII/MPR/1998 harus diwujudkan. Dalam bidang ketenagakerjaan, Ketetapan MPR ini
merupakan tonggak utama dalam menegakkan demokrasi di tempat kerja. Penegakkan
demokrasi di tempat kerja diharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal
dari seluruh tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara
Indonesia yang dicita-citakan. Beberapa peraturan perundang-undangan tentang
ketenagakerjaan yang berlaku selama ini, termasuk sebagian yang merupakan
produk kolonial, menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan
dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang
menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang.
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa
kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan
yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja.
Sedangkan Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.
Menurut Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah
sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud
dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia ke
arah yang diharapkan oleh pembangunan. Sebagaimana halnya dengan hukum yang
lain, hukum ketenagakerjaan mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan
masyarakat yang mnyalurkan arah kegiatan manusia ke arah yang sesuai dengan apa
yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan. Pembangunan ketenagakerjaan
sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk
mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga
kerja sehingga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan.
Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan itu harus memadai dan
sesuai dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat
mengantisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial
dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia itu sendiri tidak
terlepas dari banyaknya jumlah angkatan kerja yang pengangguran. Masalah
tersebut menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum di Indonesia dan
bila ditelusuri lebih jauh bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena
ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar
konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat
yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap
buruh/pekerja. Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya
manufaktur, akan hanya membuat buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam
ancaman bom waktu. Rentannya hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah
rendah. Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) semena-mena dan perlindungan hukum yang
tidak memadai, sebenarnya adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan
potensi munculnya kekerasan. Usaha keras dan pembenahan radikal harus dilakukan
untuk menambah percepatan investor baru.
Minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah merupakan salah satu
masalah dalam ketenagakerjaan kita. MeIalui undang-undang ketenagakerjaan
seharusnya para pekerja akan terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan
negara memberikan pekerjaan yang layak, melindunginya di tempat kerja
(kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai dengan pemberian
jaminan sosial setelah pensiun. Selain itu pekerja dapat juga mendirikan
Serikat Buruh. Sekalipun undang-undang ketenagakerjaan bagus, tetapi buruh
tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja
Bersama (PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan
buruh yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat
buruhlah bukan melalui LSM ataupun partai politik bisa berunding untuk mendapatkan
hak-hak tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka.
Pemerintah harus merubah sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga buruh
korban PHK danburuh pensiunan akan mendapat tunjangan layak dari Jamsostek.
Pemerintah dilarang mengambil keuntungan apapun dari Jamsostek, bahkan
sebaliknya. Pemerintah yang bertanggungjawab, harus memberikan kontribusi
setiap tahun, sehingga buruh bisa hidup layak. Dengan sistem Jaminan sosial
ketenagakerjaan yang baik akan mengurangi kriminalitas sosial.
2. Jumlah Penduduk, Kesempatan Kerja dan Pengangguran
Jumlah penduduk yang besar pada dasarnya
merupakan potensi yang sangat berharga ditinjau dari segi tenaga kerja, jika
dapat didayagunakan dengan baik, penduduk yang sangat banyak dan memiliki
keterampilan ini merupakan potensi yang berharga. Jumlah penduduk yang besar
dan tidak memiliki keterampilan ini adalah kerugiannya yang dapat menyebabkan
pengangguran di mana-mana.
Hal yang diharapkan kesempatan seimbang dengan
angkatan kerja tetapi hal ini tidak terwujud. Beberapa teori tentang “Dapatkah kesempatan kerja menampung seluruh
angkatan kerja?”
·
Menurut kaum klasik, jika terjadi pengangguran dalam
suatu negara, itu berarti penawaran tenaga kerja lebih besar daripada
permintaan tenaga kerja.
·
Keynes, penggunaan tenaga kerja secara penuh jarang
sekali terjadi.
B. PENGERTIAN KESEMPATAN KERJA
Kesempatan kerja adalah suatu keadaan yang
menggambarkan ketersediaan pekerjaan untuk diisi oleh para pencari kerja. Namun
bias diartikan juga sebagai permintaan atas tenaga kerja. Tenaga kerja memegang peranan yang sangat penting dalam roda perekonomian
suatu negara, karena :
1. Tenaga kerja merupakan salah satu faktor
produksi.
2.
Sumber Daya
Alam.
3.
Kewiraswastaan.
Tenaga kerja juga penting dilihat dari segi
kesejahteraan masyarakat. Adapula masalah
yang ditimbulkan dari banyaknya tenaga kerja:
1. Masalah-masalah perluasan kesempatan kerja.
2. Pendidikan yang dimiliki angkatan kerja.
3.
Pengangguran.
Sumitro
Djojohadikusumo mendefinisikan angkatan kerja sebagai bagian dari jumlah
penduduk yang mempunyai pekerjaan atau yang sedang mencari kesempatan untuk
melakukan pekerjaan yang produktif. Faktor-faktor yang menentukan angkatan
kerja menurut Sumitro diantaranya:
a. Jumlah dan sebaran usia penduduk.
b. Pengaruh keaktifan bersekolah terhadap
penduduk berusia muda.
c. Peranan kaum wanita dalam perekonomian.
d.
Pertambahan
penduduk yang tinggi.
e.
Meningkatnya
jaminan kesehatan.
1.
Definisi Konsep Ketenagakerjaan
a.
Tenaga Kerja à berdasarkan UU
No.13 tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat.
b.
Angkatan Kerja à bagian dari tenaga kerja yang aktif (digolongkan dalam usia kerja
yaitu 15 tahun ke atas) dalam kegiatan ekonomi baik yang sudah bekerja maupun
yang sedang mencari pekerjaan (pengangguran).
c.
Kesempatan
Kerja à kebutuhan
tenaga kerja yang kemudian secara riil diperlukan oleh perusahaan atau lembaga
penerima kerja pada tingkat upah, posisi dan syarat kerja tertentu, yang
diinformasikan melalui iklan dan lain².
d.
Pekerja à setiap orang yang menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai nilai
ekonomis baik yang menerima gaji atau bekerja sendiri yang terlibat dalam
kegiatan manual. Atau, sebagai tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan
kerja pada pengusaha dengan menerima upah dan atau imbalan dalam bentuk lain.
e.
Pengangguran à seseorang yang sedang tidak bekerja tetapi sedang mencari
pekerjaan, sedang mempersiapkan suatu usaha baru, tidak memiliki pekerjaan
karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (discouraged worker)
sudah mendapat pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
2. Hubungan Kerja
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau
lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Perjanjian kerja dibuat atas
dasar :
a.
kesepakatan kedua belah pihak
b.
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
c.
adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d.
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku
Perjanjian
kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan dapat
dibatalkan. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas :
a.
keselamatan dan kesehatan kerja;
b.
moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama.
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan
kesehatan kerja. Perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku. Setiap perusahaan wajib menerapkan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan maka pemerintah
menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh tersebut meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar
pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Karena upaya perluasan kesempatan kerja mencakup lintas sektoral,
maka harus disusun kebijakan nasional di semua sektor yang dapat menyerap
tenaga kerja secara optimal. Agar kebijakan nasional tersebut dapat
dilaksanakan dengan baik, maka pemerintah dan masyarakat bersama-sama
mengawasinya secara terkoordinasi.
Hak-hak pekerja yaitu :
1.
Hak untuk mendapatkan upah.
2.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Hak untuk bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai dengan bakat
dan kemampuannya.
4.
Hak atas pembinaan keahlian, kejuruan, untuk memperoleh serta
menambah keahlian dan ketrampilan.
5.
Hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan
kerja serta perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
6.
Hak atas istirahat (cuti) serta hak atas upah penuh selama
menjalani istirahat.
7.
Hak untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja.
8.
Hak untuk mendapat jaminan sosial Kewajiban pekerja:
a.
Melakukan pekerjaan bagi majikan/pengusaha dan perusahaan tempat
bekerja
b.
Mematuhi peraturan pemerintah
c.
Mematuhi peraturan perjanjian kerja
d.
Mematuhi peraturan Kesepakatan Bersama (SKB) perjanjian perburuhan
e.
Mematuhi peraturan-peraturan majikan
f.
Menjaga rahasia perusahaan
g.
Memakai perlengkapan bagi keselamatan kerja.
Bagi buruh putusanya hubungan kerja berarti permulaan masa
pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan
ketentraman hidup kaum buruh seharusnya pemutusan hubungan kerja ini tidak
terjadi. Karena itulah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 tahun
1964 yang dalam pasal 1 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa:“ Pengusha harus
mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja jika setelah usaha
dilakukan pemutusan hubungan kerja tetap tidak dapat dihindarkan, majikan harus
merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh
yang bersangkutan atau dengan buruhnya sendiri jika buruh itu tidak menjadi
anggota salah satu organisai buruh”.
3. Penyelesaian
Perselisihan Ketenagakerjaan
Perseleisihan ketenagakerjaan adalah pertentangan antara majikan
atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh
berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja,
syarat-syarat kerja dan/atau keadaan ketenagakerjaan. Dengan perselisihan
dimaksdukan, perselisihan yang timbul karena salah satu pihak pada perjanjian
tidak memenuhi isi perjanjian atau peraturan dan menyalahi ketentuan hukum.
Mengenai perselisihan hak-hak di bidang ketenagakerjaan ada dua
badan instansi yang berwenang menyelesaikannya yaitu Pengadilan Negeri dan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Perselisihan ketenagakerjaan itu
sendiri dapat diselesaikan secara damai oleh mereka yang berselisih sendiri
baik tanpa maupun dengan bantuan pihak ketiga atau tidak secara damai.
Penyelesaian sengketa secara sukrela biasanya dimulai dengan tuntutan dari
pihak organisasi buruh kepada pihak majikan mengenai misalnya kenaikan upah.
Tuntutan ini pertama-tama harus diselesaikan kedua belah pihak dengan jalan
perundingan. Hasil perundingan bila merupakan persetujuan dapat disusun menjadi
suatu perjanjian perburuhan menurut ketentuan dalam undang-undang.
Tiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan perundingan
dan oleh yang berselisih harus disampaikan surat kepada pegawai
ketenagakerjaan. Pemberitahuan ini dipandang sebagai permintaan kepada pegawai
ketenagakerjaan untuk member perantaraan guna mencari penyelesaian dalam
perselisihan tersebut. Perantaraan yang wajib diberitahukan itu dimulai dengan
mengadakan penyeldikan tentang duduk perkara perselisihan dan sebab-sebabnya.
4. Sistem
Upah di Indonesia.
•
Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi yang
menentukan kompensasi yang diterima pekerja.
•
Kompensasi merupakan bayaran atau upah yang diterima
oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka.
•
Bagi pekerja, masalah sistem upah menjadi penting
karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka.
•
Bagi perusahaan, upah menjadi biaya yang paling besar
dalam biaya operasi sehingga dapat menjadi penentu harga produknya di pasaran.
•
Konsekuensi
logis dua kepentingan tersebut à sistem upah harus sesuai dengan kebutuhan pekerja dan kemampuan
perusahaan. Oleh karena itu digunakan Upah Minimum Regional (UMR).
•
Upah Menurut waktu à upah harian, mingguan, bulanan
•
Upah Prestasi à hasil² prestasi karyawan
•
Upah Skala à upah berdasarkan perubahan hasil produksi
•
Upah Indeks à upah berdasarkan perubahan² harga barang kebutuhan sehari²
•
Upah Premi à upah selain diterima setiap bulan juga ditambah dengan premi yang
diterima setiap bulan
•
Upah Co-partnership à upah yang diterima berdasarkan kepemilikan saham karyawan
•
Upah Komisi à upah berdasarkan persentase hasil penjualan
C. PENGANGGURAN
1. Definisi Pengangguran
Pengangguran adalah
istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja,
bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang
berusaha mendapatkan pekerjaan. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah
angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu
menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena
dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan
berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah
sosial lainnya.
Tingkat
pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran
dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan
menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang
menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang
berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap
penganggur dan keluarganya.
Tingkat Pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat
menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya
GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti
Indonesia, dikenal istilah “Pengangguran terselubung” di mana pekerjaan yang
semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih
banyak orang. Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada
kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta
mempunyai ketrampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga
yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan
layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan
anggota keluarganya. Dalam pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang
bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada
penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha
mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan termasuk akses,
pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
Angka pengangguran terbuka di Indonesia masih mencapai 8,12 juta
jiwa. Angka tersebut belum termasuk dalam pengangguran setengah terbuka, yaitu
mereka yang bekerja kurang dari 30 jam per minggu. Masih tingginya angka
pengangguran di Indonesia, harus diatasi dengan menyiapkan sumber daya manusia
yang memiliki kompetensi yang unggul. Kebijakan Pemerintah Pusat dengan
kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus merupakan
satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan
kerja.
2.
Pengangguran
di Indonesia
Pengangguran di Indonesia kondisinya saat ini sangat
memprihatinkan, banyak sekali terdapat pengangguran di mana-mana. Penyebab
pengangguran di Indonesia ialah terdapat pada masalah sumber daya manusia itu
sendiri dan tentunya keterbatasan lapangan pekerjaan. Indonesia menempati
urutan ke 133 dalam hal tingkat pengangguran di dunia, kita kalah jauh dari Singapura, Thailand, Malaysia, Brunei
Darusalam bahkan Myanmar. semakin rendah peringkatnya maka semakin banyak pula
jumlah pengangguran yang terdapat di Negara tersebut. Untuk mengatasi masalah
pengangguran ini pemerintah telah membuat suatu program untuk menampung para
pengangguran. Selain mengharapkan bantuan dari pemerintah sebaiknya kita secara
pribadi juga harus berusaha memperbaiki kualitas sumber daya kita agar tidak
menjadi seornag pengangguran dan menjadi beban pemerintah.
a.
Adapun
jenis-jenis pengangguran sbb :
- Pengangguran Normal à golongan angkatan
kerja yg betul² tidak mendapatkan pekerjaan krn pendidikan dan ketrampilan
yg tidak memadai
- Pengangguran
Terselubung Ã
golongan angkatan kerja yang kurang dimanfaatkan dalam bekerja atau
golongan yg melakukan pekerjaan tetapi hasilnya tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.
- Pengangguran Terbuka à pengangguran yang
timbul karena kurangnya kesempatan kerja.
–
Pengangguran Kronis / Friksional à pengangguran temporer yang terjadi karena
atas perubahan dan dinamuka ekonomi
–
Pengangguran Musiman à pengangguran yang terjadi secara musiman
4.
Pengangguran Konjungtural à pengangguran yang terjadi karena
berkurangnya permintaan barang dan jasa (biasanya saat terjadi resesi)
- Pengangguran Struktural à pengangguran yang
muncul akibat terjadinya perubahan struktur ekonomi, misal dari agraris ke
industri
- Pengangguran
Sukarela à pengangguran yang terjadi karena adanya
orang yang sesungguhnya masih dapat bekerja, tetapi dengan sukarela dia
tidak mau bekerja (malas atau sudah kaya)
- Pengangguran Deflasioner à pengangguran yang
disebabkan lowongan pekerjaan tidak cukup untuk menampung pencari kerja
- Pengangguran Teknologi à pengangguran yang
disebabkan karena kemajuan teknologi.
b.
Sebab-sebab
pengangguran
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah
lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga
kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga
kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja. Fenomena
pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja,
yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya
akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang
menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dll. Adapun sebab
terjadinya pengangguran :
•
Besarnya Angkatan Kerja Tidak
Seimbang dengan Kesempatan Kerja.
Maksudnya adalah kondisi dimana jumlah angkatan kerja lebih besar daripada
kesempatan kerja yang tersedia, karena kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.
•
Struktur Lapangan Kerja Tidak
Seimbang.
Upah tenaga kerja tidak terdidik di sekitar pertanian cenderung lebih
rendah daripada upah tenaga kerja yang sama diluar sektor pertanian. Dengan
demikian, terjadi perbedaan mutu tenaga kerja antara sektor pertanian dan
sektor yang lain.
•
Kebutuhan jumlah dan Jenis Tenaga
Terdidik dan Penyediaan Tenaga Terdidik Tidak Seimbang.
Besarnya kesempatan kerja belum
tentu menjamin tidak terjadi pengangguran, karena belum tentu terjadi
kesesuaian tingkat pendidikan yang dibutuhkan dengan yang tersedia. Hal ini dapat mengakibatkan sebagian tenaga
kerja yang ada tidak dapat mengisi kesempatan yang tersedia.
•
Adanya Kecenderungan Semakin
Meningkatnya Peranan dan Aspirasi Angkatan Kerja Wanita dalam Seluruh Struktur
Angkatan Kerja Indonesia.
•
Penyediaan dan Pemanfaatan
Tenaga Kerja Antar Daerah Tidak Seimbang.
Jumlah angkatan kerja di suatu daerah mungkin saja lebih besar dari
kesempatan kerja, sedang di daerah lain dapat terjadi sebaliknya. Keadaan
tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja ke daerah lain, bahkan ke
negara lain
•
Kemajuan Teknologi
•
Kelemahan dalam Pasar Tenaga Kerja
–
Serikat Pekerja meminta upah terlalu tinggi
–
Adanya tunjangan pengangguran menurunkan niat unutk
bekerja
–
Asuransi pekerja terlalu berat bagi perusahaan
–
Kurangnya informasi mengenai lowongan kerja
–
Ketidakmampuan pekerja untuk mencari pekerjaan
3.
Dampak
Pengangguran.
Masalah ketenagakerjaan menjadi semakin pelik
karena setiap tahun upah buruh diwajibkan naik. Padahal penentuan upah buruh
tidak dikaitkan secara langsung dengan produktivitas tenaga kerja. Dalam batas
tertentu, hal itu akan menyebabkan biaya produksi meningkat dan pada gilirannya
akan mempengaruhi daya saing. Jika persoalan ini tidak diselesaikan, konflik
antara pengusaha dan tenaga kerja akan tetap berlanjut. Maka tidak menutup
kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja / PHK dengan berbagai
pertimbangan yang menjadi sebuah keputusan strategis dari manajemen perusahaa
tersebut. Ditambah dengan kemiskinan yang menjdi simbol sosial yang nyaris
absolut dan tak terpecahkan. Sejak masa kolonial hingga saat ini, predikat
negeri miskin seakan sulit lepas dari bangsa yang potensi kandungan kekayaan
alamnya terkenal melimpah. Cerita pilu kemiskinan seakan kian lengkap dengan
terjadinya berbagai musibah alam dan bencana buatan: gempa bumi, tsunami,
lumpur panas Lapindo, dan kebakaran hutan yang diikuti kabut asap.
Kantung-kantung kemiskinan di negeri ini kian hari kian menyebar bak virus
ganas, mulai dari lapis masyarakat pedesaan, kaum urban perkotaan, penganggur,
hingga ke kampung-kampung nelayan. Adapun sebab-sebab dari pengangguran adalah
:
•
Dampak Ekonomi Ã
biaya peluang yang timbul karena hilangnya pendapatan dan menurunnya hasil
produksi (seperti GDP), menurunkan ketrampilan tenaga kerja, faktor waktu
menyulitkan pencari kerja mendapatkan pekerjaan baru.
•
Dampak
Sosial à naiknya tingkat kriminalitas,
naiknya jumlah orang bunuh diri, retaknya keluarga,dsb.
•
Dampak
Individu dan Keluarga à turunnya status sosial, hilangnya
harga diri, dsb
4.
Cara Mengatasi
Pengangguran.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia
sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan
jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif
rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran
yang tinggi merupakan pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada,
menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong
peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan
dalam jangka panjang. Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang
tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban
keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan
keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka
panjang. Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas
sumber daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai
ketrampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang
bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga
mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya.
Beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah dalam mengatasi
permasalahan pengangguran di Indonesia al :
1.
Cara mengatasi Pengangguran Friksional dan Sukarela:
a.
Proyek Padat Karya
b.
Menarik Investor baru
c.
Pengembangan transmigrasi
d.
Memberikan bantuan pinjaman lunak untuk UKM
2.
Cara Mengatasi Pengangguran Konjungtural:
a.
Meningkatkan daya beli masyarakat sehingga pasar
menjadi ramai dan akan menambah jumlah permintaan
b.
Mengatur bunga bank agar tidak terlalu tinggi sehingga
investor lebih suka menginvestasikan uangnya
3.
Cara Mengatasi Pengangguran Struktural:
a.
Menyediakan lapangan kerja baru
b.
Pelatihan tenaga kerja
c.
Menarik investor
4.
Cara Mengatasi Pengangguran Musiman:
a.
Pelatihan ketrampilan lainnya
b.
Menginformasikan lowongan pekerjaan yang ada di sektor
lain
5.
Cara mengatasi pengangguran Deflasioner:
a.
Pelatihan tenaga kerja
b.
Menarik investor baru
6.
Cara Mengatasi Pengangguran Teknologi:
a.
Mempersiapkan masyarakat untuk dapat mengikuti
perkembangan teknologi dg cara memasukkan materi kurikulum pelatihan teknologi
di sekolah.
b.
Pengenalan teknologi sejak dini
c.
Pelatihan tenaga pendidik untuk penguasaan teknologi
D.
KETENAGAKERJAAN
DAN PENGANGGURAN DI KABUPATEN KARAWANG
Sebagai efek diterbitkannya Keppres 53 tahun 1989 tentang
pengembangan Kawasan Industri, Kabupaten Karawang telah berkembang menjadi
salah satu daerah pengembangan kawasan industri di Jawa Barat. Kabupaten
Karawang terus menunjukkan perkembangan sebagai daerah industri dan daerah
tujuan investasi mancanegara. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya investor
luar negeri yang menjadikan Karawang sebagai basis usahanya, dengan semakin
banyaknya investasi yang ditanamkan di Kabupaten Karawang, diharapkan dapat
memperkokoh keterkaitan yang kuat dan saling mendukung antara sektor pertanian
yang tangguh dan sektor industri yang maju dalam rangka memperkokoh struktur
ekonomi kerakyatan. Sejak
diterbitkannya Kepres Nomor 53 Tahun 1989 tentang Pengembangan Kawasan
Industri, Karawang telah ditetapkan sebagai pengembangan kawasan industri yang
memiliki kawasan industri terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara ( 19.000 Ha.
) merupakan potensi yang luar biasa untuk dikembangkan sebagai kawasan industri
yang bertaraf internasional. Dengan jumlah industri di Kabupaten Karawang
tercatat sebanyak 8.845 unit terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) 295 unit,
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 187 unit, Non Fasilitas 73 unit dan
industri kecil 8.290 unit dengan penyerapan tenaga kerjanya sebanyak 175.836
orang. Dari 175.836 orang itu, 118.226 orang diantaranya laki-laki dan sebanyak
57.610 perempuan. Sedangkan jumlah tenaga kerja asing atau berasal dari warga
negara asing yang terdaftar sebanyak 752 orang, terdiri dari 32 perempuan dan
sebanyak 720 laki-laki.
Jumlah anggkatan kerja di Kabupaten Karawang dari tahun 2009 – 2010
menurut sumber Disnakertrans Kabupaten
Karawang
NO
|
URAIAN
|
2009
|
2010
|
1
|
Jumlah angkatan kerja
|
952.426
|
924.795
|
2
|
Pencari kerja yang terdaftar
|
32.214
|
38.228
|
3
|
Jumlah lowongan kerja yang tersedia
|
11.395
|
9.700
|
4
|
Tenaga Kerja yang ditempatkan
|
10.148
|
8.760
|
Sumber : Disnakertrans Kabupaten Karawang
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa ditahun 2010 angka
kesempatan kerja / lowongan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari
kerja (25,4%) dan tenaga kerja yang diterima atau yang ditempatkan dalam
mengisi jumlah lowongan yang tersediapun berkurang (-10%) maka didapat angka
pengangguran dari jumlah angkatan kerja ditahun 2011 tercatat 99% penduduk
karawang tidak mendapatkan pekerjaan / pengangguran.
Berbagai
upaya yang telah dan sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karawang
dengan telah dikeluarkanya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor : 1 Tahun
2011 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dan secara jelas di
bagian ketiga (Penempatan Tenaga Kerja Lokal) Pasal 25 menjelaskan :
1. Setiap
perusahaan wajib mengupayakan dan mengutamakan secara maksimal agar lowongan
pekerjaan yang terbuka di isi oleh Tenaga Kerja Lokal.
2. Pengisian
lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
memprioritaskan pada warga yang berdomisili disekitar perusahaan
sekurang-kurangnya 60 persen dari tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Apabila tidak dapat dipenuhi maka perusahaan dapat diperoleh dari dalam wilayah
kabupaten.
3. Untuk
lowongan pekerjaan dengan keahlian khusus jika tidak dapat diisi dengan tenaga
kerja lokal maka dapat diisi oleh tenaga kerja dari luar kabupaten
Faktor
pendidikan merupakan salah satu faktor penerimaan tenaga kerja karena
pendidikan dapat mempengaruhi cara berfikir seseorang, sebagian besar tenaga
kerja yang bekerja disektor industri adalah lulusan SMA / sederajat dan
Sarjana. Selain faktor pendidikan faktor keterampilanpun menjadi penilaian
dalam penerimaan tenaga kerja.
Data pencari
kerja di Kabupaten Karawang yang Terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Karawang Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2009-2010
NO
|
TINGKAT PENDIDIKAN
|
2009
|
2010
|
1
|
TTSD
|
4
|
6
|
2
|
SD
|
5.950
|
5.125
|
3
|
SMP
|
3.401
|
8.281
|
4
|
SMA
|
17.784
|
17.319
|
5
|
D1
/ D2
|
1.045
|
1.742
|
6
|
D
3
|
1.820
|
2.699
|
7
|
S
1
|
2.210
|
3.056
|
JUMLAH
|
32.214
|
38.228
|
Sumber : Disnakertrans Kabupaten Karawang
Sektor pendidikan merupakan salah
satu program prioritas pembangunan di Karawang saat ini, karena kondisi tingkat
pendidikan masyarakat masih relatif rendah. Dilain pihak kualitas SDM
masyarakat merupakan faktor penentu dalam keberhasilan pembangunan. Komposisi
penduduk berdasarkan tingkat pendidikan di Karawang secara umum masih relatif
rendah atau masih dalam taraf pendidikan sekolah dasar. Dan dari persoalah pendidikan ini tidak dapat terbendung anggkatan
kerja yang memiliki pendidikan SMA ke bawah yang tidak terserap disektor
industri banyak yang bekerja di sektor pertanian dan perikanan serta perdagangan sebagai tenaga serabutan, bahkan
dari data Disnakertrans Karawang,
hingga akhir Januari 2011 total warga Karawang yang bekerja ke luar negeri
sebagai TKI sebanyak 1.515 orang yang sebelumnya mencapai angka 5.781 di tahun
2007 . Dari jumlah 1.515 warga Karawang yang menjadi TKI tersebut, kebanyakan
bekerja sebagai TKI di Saudi Arab dengan jumlah 1.374 orang.
Dari
berbagai persoalan diatas maka pemerintah Kabupaten Karawang dengan Perdanya yang ada cukup jelas dan tegas menempatkan pendidikan sebagai satu
kebutuhan dan hak dasar bagi anak yang harus dipenuhi negara dan orang dewasa. Kendala bersifat geografis, sosial,Kultur dan beberapa sektor yang
mendominasi karawang (Pertanian, Perindustrian) belum
dapat sepenuhnya mengakomodir dan alternatif pemecahan untuk masalah yang berkaitan
dengan ketenagakerjaan, maka pemerintah Kabupaten Karawang melaksanakan upaya
sbb :
1.
Memperluas
akses layanan pendidikan, kususnya terhadap wanita dan anak-anak.
2.
Meningkatkan
dan memperluas jejaring kerja dalam penuntasan wajib belajar 9 tahun.
3.
Meningkatkan
pemberian kecakapan hidup terhadap masyarakat yang belum memiliki keterampilan.
4.
Meningkatkan
kesadaran, pemahaman dan pengetahuan tentang bahaya TPPO terhadap masyarakat
rentan sasaran TPPO bagi warga Karawang yang bekerja ke luar negeri.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan terhadap Hukum Ketenagakerjaan
Menurut
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan
ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum
ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur
tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Setiap tenaga
kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau
pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar
negeri.
Masalah
kontemporer ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut analisis berangkat dari 4 (empat) soal besar, yaitu;
1.
tingginya jumlah penggangguran massal;
2.
rendahnya tingkat pendidikan buruh;
3.
minimnya perlindungan hukum
4.
upah kurang layak
B. Kesimpulan Masalah Pengangguran
Pengangguran di Indonesia kondisinya saat ini sangat
memprihatinkan, banyak sekali terdapat pengangguran di mana-mana. Penyebab
pengangguran di Indonesia ialah terdapat pada masalah sumber daya manusia itu
sendiri dan tentunya keterbatasan lapangan pekerjaan. Indonesia menempati
urutan ke 133 dalam hal tingkat pengangguran di dunia, semakin rendah
peringkatnya maka semakin banyak pulah jumlah pengangguran yang terdapat di
Negara tersebut. Untuk mengatasi masalah pengangguran ini pemerintah telah
membuat suatu program untuk menampung para pengangguran. Selain mengharapkan
bantuan dari pemerintah sebaiknya kita secara pribadi juga harus berusaha
memperbaiki kualitas sumber daya kita agar tidak menjadi seornag pengangguran
dan menjadi beban pemerintah. Dan ada beberapa kebijakan yang dapat ditempuh
pemerintah dalam mengatasi atau menanggulangi masalah pengangguran al :
1.
Pengembangan
wawasan penganggur, berangkat dari kesadaran bahwa setiap manusia sesungguhnya
memilki potensi dalam dirinya namun sering tidak menyadari dan mengembangkan
secara optimal. Dengan demikian, diharapkan setiap pribadi sanggup
mengaktualisasikan potensi terbaiknya dan dapat menciptakan kehidupan yang
lebih baik, bernilai dan berkualitas bagi dirinya sendiri maupun masyarakat
luas.
2.
segera
melakukan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya yang tertinggal dan terpencil
sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini
akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun
tingkatan.
3.
segera
membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Hal itu
dapat dilakukan serentak dengan pendirian Badan Jaminan Sosial Nasional dengan
embrio mengubah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) menjadi Badan
Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari berbagai devisi menurut sasarannya.
Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan tercatat
dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci, keberadaaan
lembaga itu dapat disusun dengan baik.
4.
upayakan untuk
mencegah perselisihan hubungan industrial (PHI) dan pemutusan hubungan kerja
(PHK). PHI dewasa ini sangat banyak berperan terhadap penutupan perusahaan,
penurunan produktivitas, penurunan permintaan produksi industri tertentu dan
seterusnya. Akibatnya, bukan hanya tidak mampu menciptakan lapangan kerja baru,
justru sebaliknya bermuara pada PHK yang berarti menambah jumlah penganggur.
C. Saran
1.
Untuk peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggara
kerja maka pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pelatihan kerja.
2.
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka,
bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
3.
Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan
kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
4.
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh
jaminan sosial tenaga kerja.
5.
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi
menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan,
yayasan Jasa Karya, Jakarta
Manulang, SH., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di
Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan kedua.
Zainal, Asikin. 2006, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta
http://www.tempointeraktif.com, 2007 Masalah Pengangguran di Indonesia
Undang-Undang
UUD 1945
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Perda Nomor 1 Tahun 2011
tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang
Admin: Dedi Ruswantono, S.Pd.,MM