This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

DEWAN GURU

DEWAN GURU








Minggu, 26 April 2015

KETENAGAKERJAAN DAN PENGANGGURAN

Makalah dibuat tahun 2011

KETENAGAKERJAAN DAN PENGANGGURAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Jika dibandingkan dengan hubungan antara seorang penjual dan pembeli barang atau orang yang tukar menukar maka hubungan antara buruh dan majikan sangat berbeda sekali. Orang yang jual barang bebas untuk memperjualbelikan barangnya, artinya seorang penjual tidak dapat dipaksa untuk menjual barang yang dimilikinya kalu harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan kehendaknya. Demikian juga pembeli tidak dapat dipaksa untuk membeli suatu barang jika harga barang yang diinginkan tidak sesuai dengan keinginannya.
Dalam hubungan antara buruh dan majikan, secara yuridis buruh adalah bebas karena prinsip Negara kita tidak seorang pun boleh diperbudak, maupun diperhamba. Semua bentuk dan jenis perbudakan, peruluruan dan perhambaan dilarang, tetapi secara sosiologis buruh itu tidak bebas sebagai orang yang yidak mempunyai bekal hidup yang lain selain tenaganya dan kadang-kadang terpaksa untuk menerima hubungan kerja dengan majikan meskipun memberatkan bagi buruh itu sendiri, lebih-lebih saat sekarang ini dengan banyaknya jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial.
B.      Pembatasan  Masalah
Masalah pengangguran erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi ada, otomatis penyerapan tenaga kerja juga ada. Setiap pertumbuhan ekonomi satu persen, tenaga kerja yang terserap bisa mencapai 400 ribu orang. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 3-4 persen, tentunya hanya akan menyerap 1,6 juta tenaga kerja, sementara pencari kerja mencapai rata-rata 2,5 juta pertahun. Sehingga, setiap tahun pasti ada sisa pencari kerja yang tidak memperoleh pekerjaan dan menimbulkan jumlah pengangguran di Indonesia bertambah.
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.       Hukum Ketenagakerjaan.
2.       Masalah Pengangguran.
3.       Pengangguran di Indonesia.
4.       Ketenagakerjaan dan pengangguran di Karawang.

C.     Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dari masalah-masalah yang telah di identifikasi. Selain itu juga untuk mendapatkan masukan yang kelak dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan yang pada saat ini dirasakan banyak yang telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat terutama dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Serta diharapkan adanya upaya apakah para pekerja yang terserap di kawasan industri yang berada di Karawang dapat menyerap tenaga lokal yang ada atau malah penduduk pendatang yang bisa menikmati atas kebijakan diterbitkannya Keppres 53 tahun 1989 tentang pengembangan Kawasan Industri di Kabupaten Karawang.


BAB II
PEMBAHASAN
A.  HUKUM KETENAGAKERJAAN
1.  Arti dan Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 harus diwujudkan. Dalam bidang ketenagakerjaan, Ketetapan MPR ini merupakan tonggak utama dalam menegakkan demokrasi di tempat kerja. Penegakkan demokrasi di tempat kerja diharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara Indonesia yang dicita-citakan. Beberapa peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku selama ini, termasuk sebagian yang merupakan produk kolonial, menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang.
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Sedangkan Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Menurut Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang diharapkan oleh pembangunan. Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum ketenagakerjaan mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang mnyalurkan arah kegiatan manusia ke arah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia itu sendiri tidak terlepas dari banyaknya jumlah angkatan kerja yang pengangguran. Masalah tersebut menghadirkan implikasi buruk dalam pembangunan hukum di Indonesia dan bila ditelusuri lebih jauh bahwa akar dari semua masalah itu adalah karena ketidakjelasan politik ketenagakerjaan nasional. Sekalipun dasar-dasar konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 27 dan pasal 34 telah memberikan amanat yang cukup jelas bagaimana seharusnya negara memberikan perlindungan terhadap buruh/pekerja. Mengandalkan terus-menerus industri ke sektor padat karya manufaktur, akan hanya membuat buruh Indonesia seperti hidup seperti dalam ancaman bom waktu. Rentannya hubungan kerja akibat buruknya kondisi kerja, upah rendah. Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) semena-mena dan perlindungan hukum yang tidak memadai, sebenarnya adalah sebuah awal munculnya rasa ketidakadilan dan potensi munculnya kekerasan. Usaha keras dan pembenahan radikal harus dilakukan untuk menambah percepatan investor baru.
Minimnya perlindungan hukum dan rendahnya upah merupakan salah satu masalah dalam ketenagakerjaan kita. MeIalui undang-undang ketenagakerjaan seharusnya para pekerja akan terlindungi secara hukum, mulai dari jaminan negara memberikan pekerjaan yang layak, melindunginya di tempat kerja (kesehatan dan keselamatan kerja dan upah layak) sampai dengan pemberian jaminan sosial setelah pensiun. Selain itu pekerja dapat juga mendirikan Serikat Buruh. Sekalipun undang-undang ketenagakerjaan bagus, tetapi buruh tetap memerlukan kehadiran serikat buruh untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB ). PKB adalah sebuah dokumen perjanjian bersama antara majikan dan buruh yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hanya melalui serikat buruhlah bukan melalui LSM ataupun partai politik bisa berunding untuk mendapatkan hak-hak tambahan (di luar ketentuan UU) untuk menambah kesejahteraan mereka. Pemerintah harus merubah sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga buruh korban PHK danburuh pensiunan akan mendapat tunjangan layak dari Jamsostek. Pemerintah dilarang mengambil keuntungan apapun dari Jamsostek, bahkan sebaliknya. Pemerintah yang bertanggungjawab, harus memberikan kontribusi setiap tahun, sehingga buruh bisa hidup layak. Dengan sistem Jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik akan mengurangi kriminalitas sosial.
2. Jumlah Penduduk, Kesempatan Kerja dan Pengangguran
Jumlah penduduk yang besar pada dasarnya merupakan potensi yang sangat berharga ditinjau dari segi tenaga kerja, jika dapat didayagunakan dengan baik, penduduk yang sangat banyak dan memiliki keterampilan ini merupakan potensi yang berharga. Jumlah penduduk yang besar dan tidak memiliki keterampilan ini adalah kerugiannya yang dapat menyebabkan pengangguran di mana-mana.
Hal yang diharapkan kesempatan seimbang dengan angkatan kerja tetapi hal ini tidak terwujud. Beberapa teori tentang “Dapatkah kesempatan kerja menampung seluruh angkatan kerja?”
·         Menurut kaum klasik, jika terjadi pengangguran dalam suatu negara, itu berarti penawaran tenaga kerja lebih besar daripada permintaan tenaga kerja.
·         Keynes, penggunaan tenaga kerja secara penuh jarang sekali terjadi.

B. PENGERTIAN KESEMPATAN KERJA

Kesempatan kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan pekerjaan untuk diisi oleh para pencari kerja. Namun bias diartikan juga sebagai permintaan atas tenaga kerja. Tenaga kerja memegang peranan yang sangat penting dalam roda perekonomian suatu negara, karena :
1.      Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi.
2.      Sumber Daya Alam.
3.      Kewiraswastaan.
Tenaga kerja juga penting dilihat dari segi kesejahteraan masyarakat. Adapula masalah yang ditimbulkan dari banyaknya tenaga kerja:
1.      Masalah-masalah perluasan kesempatan kerja.
2.      Pendidikan yang dimiliki angkatan kerja.
3.       Pengangguran.
Sumitro Djojohadikusumo mendefinisikan angkatan kerja sebagai bagian dari jumlah penduduk yang mempunyai pekerjaan atau yang sedang mencari kesempatan untuk melakukan pekerjaan yang produktif. Faktor-faktor yang menentukan angkatan kerja menurut Sumitro diantaranya:
a.       Jumlah dan sebaran usia penduduk.
b.      Pengaruh keaktifan bersekolah terhadap penduduk berusia muda.
c.       Peranan kaum wanita dalam perekonomian.
d.      Pertambahan penduduk yang tinggi.
e.       Meningkatnya jaminan kesehatan.

1.      Definisi Konsep Ketenagakerjaan
a.       Tenaga Kerja à berdasarkan UU No.13 tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
b.      Angkatan Kerja à bagian dari tenaga kerja yang aktif (digolongkan dalam usia kerja yaitu 15 tahun ke atas) dalam kegiatan ekonomi baik yang sudah bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan (pengangguran).
c.       Kesempatan Kerja à kebutuhan tenaga kerja yang kemudian secara riil diperlukan oleh perusahaan atau lembaga penerima kerja pada tingkat upah, posisi dan syarat kerja tertentu, yang diinformasikan melalui iklan dan lain².
d.      Pekerja à setiap orang yang menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai nilai ekonomis baik yang menerima gaji atau bekerja sendiri yang terlibat dalam kegiatan manual. Atau, sebagai tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah dan atau imbalan dalam bentuk lain.
e.       Pengangguran à seseorang yang sedang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan, sedang mempersiapkan suatu usaha baru, tidak memiliki pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (discouraged worker) sudah mendapat pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
2.  Hubungan Kerja
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a.       kesepakatan kedua belah pihak
b.      kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
c.       adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d.      pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan dapat dibatalkan. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan maka pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh tersebut meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Karena upaya perluasan kesempatan kerja mencakup lintas sektoral, maka harus disusun kebijakan nasional di semua sektor yang dapat menyerap tenaga kerja secara optimal. Agar kebijakan nasional tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, maka pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasinya secara terkoordinasi.
Hak-hak pekerja yaitu :
1.      Hak untuk mendapatkan upah.
2.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Hak untuk bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
4.      Hak atas pembinaan keahlian, kejuruan, untuk memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan.
5.      Hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja serta perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
6.      Hak atas istirahat (cuti) serta hak atas upah penuh selama menjalani istirahat.
7.      Hak untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja.
8.      Hak untuk mendapat jaminan sosial Kewajiban pekerja:
a.       Melakukan pekerjaan bagi majikan/pengusaha dan perusahaan tempat bekerja
b.      Mematuhi peraturan pemerintah
c.       Mematuhi peraturan perjanjian kerja
d.      Mematuhi peraturan Kesepakatan Bersama (SKB) perjanjian perburuhan
e.       Mematuhi peraturan-peraturan majikan
f.       Menjaga rahasia perusahaan
g.      Memakai perlengkapan bagi keselamatan kerja.

Bagi buruh putusanya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketentraman hidup kaum buruh seharusnya pemutusan hubungan kerja ini tidak terjadi. Karena itulah pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1964 yang dalam pasal 1 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa:“ Pengusha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja jika setelah usaha dilakukan pemutusan hubungan kerja tetap tidak dapat dihindarkan, majikan harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruhnya sendiri jika buruh itu tidak menjadi anggota salah satu organisai buruh”.

3.  Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan
Perseleisihan ketenagakerjaan adalah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan ketenagakerjaan. Dengan perselisihan dimaksdukan, perselisihan yang timbul karena salah satu pihak pada perjanjian tidak memenuhi isi perjanjian atau peraturan dan menyalahi ketentuan hukum.
Mengenai perselisihan hak-hak di bidang ketenagakerjaan ada dua badan instansi yang berwenang menyelesaikannya yaitu Pengadilan Negeri dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Perselisihan ketenagakerjaan itu sendiri dapat diselesaikan secara damai oleh mereka yang berselisih sendiri baik tanpa maupun dengan bantuan pihak ketiga atau tidak secara damai. Penyelesaian sengketa secara sukrela biasanya dimulai dengan tuntutan dari pihak organisasi buruh kepada pihak majikan mengenai misalnya kenaikan upah. Tuntutan ini pertama-tama harus diselesaikan kedua belah pihak dengan jalan perundingan. Hasil perundingan bila merupakan persetujuan dapat disusun menjadi suatu perjanjian perburuhan menurut ketentuan dalam undang-undang.
Tiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan perundingan dan oleh yang berselisih harus disampaikan surat kepada pegawai ketenagakerjaan. Pemberitahuan ini dipandang sebagai permintaan kepada pegawai ketenagakerjaan untuk member perantaraan guna mencari penyelesaian dalam perselisihan tersebut. Perantaraan yang wajib diberitahukan itu dimulai dengan mengadakan penyeldikan tentang duduk perkara perselisihan dan sebab-sebabnya.

4. Sistem Upah di Indonesia.
         Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja.
         Kompensasi merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka.
         Bagi pekerja, masalah sistem upah menjadi penting karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka.
         Bagi perusahaan, upah menjadi biaya yang paling besar dalam biaya operasi sehingga dapat menjadi penentu harga produknya di pasaran.
          Konsekuensi logis dua kepentingan tersebut à sistem upah harus sesuai dengan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan. Oleh karena itu digunakan Upah Minimum Regional (UMR).
         Upah Menurut waktu à upah harian, mingguan, bulanan
         Upah Prestasi à hasil² prestasi karyawan
         Upah Skala  à upah berdasarkan perubahan hasil produksi
         Upah Indeks à upah berdasarkan perubahan² harga barang kebutuhan sehari²
         Upah Premi à upah selain diterima setiap bulan juga ditambah dengan premi yang diterima setiap bulan
         Upah Co-partnership à upah yang diterima berdasarkan kepemilikan saham karyawan
         Upah Komisi à upah berdasarkan persentase hasil penjualan

C.  PENGANGGURAN
1. Definisi Pengangguran
Pengangguran adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya.
Tingkat Pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah “Pengangguran terselubung” di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang. Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai ketrampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya. Dalam pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.
Angka pengangguran terbuka di Indonesia masih mencapai 8,12 juta jiwa. Angka tersebut belum termasuk dalam pengangguran setengah terbuka, yaitu mereka yang bekerja kurang dari 30 jam per minggu. Masih tingginya angka pengangguran di Indonesia, harus diatasi dengan menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang unggul. Kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
2.        Pengangguran di Indonesia
Pengangguran di Indonesia kondisinya saat ini sangat memprihatinkan, banyak sekali terdapat pengangguran di mana-mana. Penyebab pengangguran di Indonesia ialah terdapat pada masalah sumber daya manusia itu sendiri dan tentunya keterbatasan lapangan pekerjaan. Indonesia menempati urutan ke 133 dalam hal tingkat pengangguran di dunia, kita kalah jauh dari Singapura, Thailand, Malaysia, Brunei Darusalam bahkan Myanmar. semakin rendah peringkatnya maka semakin banyak pula jumlah pengangguran yang terdapat di Negara tersebut. Untuk mengatasi masalah pengangguran ini pemerintah telah membuat suatu program untuk menampung para pengangguran. Selain mengharapkan bantuan dari pemerintah sebaiknya kita secara pribadi juga harus berusaha memperbaiki kualitas sumber daya kita agar tidak menjadi seornag pengangguran dan menjadi beban pemerintah.
a.      Adapun jenis-jenis pengangguran sbb :
  1. Pengangguran Normal à golongan angkatan kerja yg betul² tidak mendapatkan pekerjaan krn pendidikan dan ketrampilan yg tidak memadai
  2. Pengangguran Terselubung à golongan angkatan kerja yang kurang dimanfaatkan dalam bekerja atau golongan yg melakukan pekerjaan tetapi hasilnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  3. Pengangguran Terbuka à pengangguran yang timbul karena kurangnya kesempatan kerja.
        Pengangguran Kronis / Friksional à pengangguran temporer yang terjadi karena atas perubahan dan dinamuka ekonomi
        Pengangguran Musiman à pengangguran yang terjadi secara musiman
4.      Pengangguran Konjungtural à pengangguran yang terjadi karena berkurangnya permintaan barang dan jasa (biasanya saat terjadi resesi)
  1. Pengangguran Struktural à pengangguran yang muncul akibat terjadinya perubahan struktur ekonomi, misal dari agraris ke industri
  2. Pengangguran Sukarela à pengangguran yang terjadi karena adanya orang yang sesungguhnya masih dapat bekerja, tetapi dengan sukarela dia tidak mau bekerja (malas atau sudah kaya)
  3. Pengangguran Deflasioner à pengangguran yang disebabkan lowongan pekerjaan tidak cukup untuk menampung pencari kerja
  4. Pengangguran Teknologi à pengangguran yang disebabkan karena kemajuan teknologi.

b.      Sebab-sebab pengangguran
Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja. Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dll. Adapun sebab terjadinya pengangguran :
         Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja.
Maksudnya adalah kondisi dimana jumlah angkatan kerja lebih besar daripada kesempatan kerja yang tersedia, karena kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.
         Struktur Lapangan Kerja Tidak Seimbang.
Upah tenaga kerja tidak terdidik di sekitar pertanian cenderung lebih rendah daripada upah tenaga kerja yang sama diluar sektor pertanian. Dengan demikian, terjadi perbedaan mutu tenaga kerja antara sektor pertanian dan sektor yang lain.
         Kebutuhan jumlah dan Jenis Tenaga Terdidik dan Penyediaan Tenaga Terdidik Tidak Seimbang.
Besarnya kesempatan kerja belum tentu menjamin tidak terjadi pengangguran, karena belum tentu terjadi kesesuaian tingkat pendidikan yang dibutuhkan dengan yang tersedia. Hal ini dapat mengakibatkan sebagian tenaga kerja yang ada tidak dapat mengisi kesempatan yang tersedia.
         Adanya Kecenderungan Semakin Meningkatnya Peranan dan Aspirasi Angkatan Kerja Wanita dalam Seluruh Struktur Angkatan Kerja Indonesia.
         Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja Antar Daerah Tidak Seimbang.
Jumlah angkatan kerja di suatu daerah mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedang di daerah lain dapat terjadi sebaliknya. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja ke daerah lain, bahkan ke negara lain
         Kemajuan Teknologi
         Kelemahan dalam Pasar Tenaga Kerja
        Serikat Pekerja meminta upah terlalu tinggi
        Adanya tunjangan pengangguran menurunkan niat unutk bekerja
        Asuransi pekerja terlalu berat bagi perusahaan
        Kurangnya informasi mengenai lowongan kerja
        Ketidakmampuan pekerja untuk mencari pekerjaan

3.        Dampak Pengangguran.
Masalah ketenagakerjaan menjadi semakin pelik karena setiap tahun upah buruh diwajibkan naik. Padahal penentuan upah buruh tidak dikaitkan secara langsung dengan produktivitas tenaga kerja. Dalam batas tertentu, hal itu akan menyebabkan biaya produksi meningkat dan pada gilirannya akan mempengaruhi daya saing. Jika persoalan ini tidak diselesaikan, konflik antara pengusaha dan tenaga kerja akan tetap berlanjut. Maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja / PHK dengan berbagai pertimbangan yang menjadi sebuah keputusan strategis dari manajemen perusahaa tersebut. Ditambah dengan kemiskinan yang menjdi simbol sosial yang nyaris absolut dan tak terpecahkan. Sejak masa kolonial hingga saat ini, predikat negeri miskin seakan sulit lepas dari bangsa yang potensi kandungan kekayaan alamnya terkenal melimpah. Cerita pilu kemiskinan seakan kian lengkap dengan terjadinya berbagai musibah alam dan bencana buatan: gempa bumi, tsunami, lumpur panas Lapindo, dan kebakaran hutan yang diikuti kabut asap. Kantung-kantung kemiskinan di negeri ini kian hari kian menyebar bak virus ganas, mulai dari lapis masyarakat pedesaan, kaum urban perkotaan, penganggur, hingga ke kampung-kampung nelayan. Adapun sebab-sebab dari pengangguran adalah :
         Dampak Ekonomi à biaya peluang yang timbul karena hilangnya pendapatan dan menurunnya hasil produksi (seperti GDP), menurunkan ketrampilan tenaga kerja, faktor waktu menyulitkan pencari kerja mendapatkan pekerjaan baru.
         Dampak Sosial à naiknya tingkat kriminalitas, naiknya jumlah orang bunuh diri, retaknya keluarga,dsb.
         Dampak Individu dan Keluarga à turunnya status sosial, hilangnya harga diri, dsb
4.      Cara Mengatasi Pengangguran.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang. Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang. Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai ketrampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya.
Beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan pengangguran di Indonesia al :

1.      Cara mengatasi Pengangguran Friksional dan Sukarela:
a.       Proyek Padat Karya
b.      Menarik Investor baru
c.       Pengembangan transmigrasi
d.      Memberikan bantuan pinjaman lunak untuk UKM
2.      Cara Mengatasi Pengangguran Konjungtural:
a.       Meningkatkan daya beli masyarakat sehingga pasar menjadi ramai dan akan menambah jumlah permintaan
b.      Mengatur bunga bank agar tidak terlalu tinggi sehingga investor lebih suka menginvestasikan uangnya
3.      Cara Mengatasi Pengangguran Struktural:
a.       Menyediakan lapangan kerja baru
b.      Pelatihan tenaga kerja
c.       Menarik investor
4.      Cara Mengatasi Pengangguran Musiman:
a.       Pelatihan ketrampilan lainnya
b.      Menginformasikan lowongan pekerjaan yang ada di sektor lain
5.      Cara mengatasi pengangguran Deflasioner:
a.       Pelatihan tenaga kerja
b.      Menarik investor baru
6.      Cara Mengatasi Pengangguran Teknologi:
a.       Mempersiapkan masyarakat untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi dg cara memasukkan materi kurikulum pelatihan teknologi di sekolah.
b.      Pengenalan teknologi sejak dini
c.       Pelatihan tenaga pendidik untuk penguasaan teknologi

D.      KETENAGAKERJAAN DAN PENGANGGURAN DI KABUPATEN KARAWANG
Sebagai efek diterbitkannya Keppres 53 tahun 1989 tentang pengembangan Kawasan Industri, Kabupaten Karawang telah berkembang menjadi salah satu daerah pengembangan kawasan industri di Jawa Barat. Kabupaten Karawang terus menunjukkan perkembangan sebagai daerah industri dan daerah tujuan investasi mancanegara. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya investor luar negeri yang menjadikan Karawang sebagai basis usahanya, dengan semakin banyaknya investasi yang ditanamkan di Kabupaten Karawang, diharapkan dapat memperkokoh keterkaitan yang kuat dan saling mendukung antara sektor pertanian yang tangguh dan sektor industri yang maju dalam rangka memperkokoh struktur ekonomi kerakyatan. Sejak diterbitkannya Kepres Nomor 53 Tahun 1989 tentang Pengembangan Kawasan Industri, Karawang telah ditetapkan sebagai pengembangan kawasan industri yang memiliki kawasan industri terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara ( 19.000 Ha. ) merupakan potensi yang luar biasa untuk dikembangkan sebagai kawasan industri yang bertaraf internasional. Dengan jumlah industri di Kabupaten Karawang tercatat sebanyak 8.845 unit terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) 295 unit, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 187 unit, Non Fasilitas 73 unit dan industri kecil 8.290 unit dengan penyerapan tenaga kerjanya sebanyak 175.836 orang. Dari 175.836 orang itu, 118.226 orang diantaranya laki-laki dan sebanyak 57.610 perempuan. Sedangkan jumlah tenaga kerja asing atau berasal dari warga negara asing yang terdaftar sebanyak 752 orang, terdiri dari 32 perempuan dan sebanyak 720 laki-laki.
Jumlah anggkatan kerja di Kabupaten Karawang dari tahun 2009 – 2010 menurut sumber  Disnakertrans Kabupaten Karawang

NO
URAIAN
2009
2010
1
Jumlah angkatan kerja
952.426
924.795
2
Pencari kerja yang terdaftar
32.214
38.228
3
Jumlah lowongan kerja yang tersedia
11.395
9.700
4
Tenaga Kerja yang ditempatkan
10.148
8.760
Sumber : Disnakertrans Kabupaten Karawang

Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa ditahun 2010 angka kesempatan kerja / lowongan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja (25,4%) dan tenaga kerja yang diterima atau yang ditempatkan dalam mengisi jumlah lowongan yang tersediapun berkurang (-10%) maka didapat angka pengangguran dari jumlah angkatan kerja ditahun 2011 tercatat 99% penduduk karawang tidak mendapatkan pekerjaan / pengangguran.
Berbagai upaya yang telah dan sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karawang dengan telah dikeluarkanya Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor : 1 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dan secara jelas di bagian ketiga (Penempatan Tenaga Kerja Lokal) Pasal 25 menjelaskan :
1.      Setiap perusahaan wajib mengupayakan dan mengutamakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka di isi oleh Tenaga Kerja Lokal.
2.      Pengisian lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memprioritaskan pada warga yang berdomisili disekitar perusahaan sekurang-kurangnya 60 persen dari tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan. Apabila tidak dapat dipenuhi maka perusahaan dapat diperoleh dari dalam wilayah kabupaten.
3.      Untuk lowongan pekerjaan dengan keahlian khusus jika tidak dapat diisi dengan tenaga kerja lokal maka dapat diisi oleh tenaga kerja dari luar kabupaten
Faktor pendidikan merupakan salah satu faktor penerimaan tenaga kerja karena pendidikan dapat mempengaruhi cara berfikir seseorang, sebagian besar tenaga kerja yang bekerja disektor industri adalah lulusan SMA / sederajat dan Sarjana. Selain faktor pendidikan faktor keterampilanpun menjadi penilaian dalam penerimaan tenaga kerja.
Data pencari kerja di Kabupaten Karawang yang Terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Menurut Tingkat Pendidikan Tahun 2009-2010  
NO
TINGKAT PENDIDIKAN
2009
2010
1
TTSD
4
6
2
SD
5.950
5.125
3
SMP
3.401
8.281
4
SMA
17.784
17.319
5
D1 / D2
1.045
1.742
6
D 3
1.820
2.699
7
S 1
2.210
3.056
JUMLAH
32.214
38.228
Sumber : Disnakertrans Kabupaten Karawang
Sektor pendidikan merupakan salah satu program prioritas pembangunan di Karawang saat ini, karena kondisi tingkat pendidikan masyarakat masih relatif rendah. Dilain pihak kualitas SDM masyarakat merupakan faktor penentu dalam keberhasilan pembangunan. Komposisi penduduk berdasarkan tingkat pendidikan di Karawang secara umum masih relatif rendah atau masih dalam taraf pendidikan sekolah dasar. Dan dari persoalah pendidikan ini tidak dapat terbendung anggkatan kerja yang memiliki pendidikan SMA ke bawah yang tidak terserap disektor industri banyak yang bekerja di sektor pertanian dan perikanan  serta perdagangan sebagai tenaga serabutan, bahkan dari data Disnakertrans Karawang, hingga akhir Januari 2011 total warga Karawang yang bekerja ke luar negeri sebagai TKI sebanyak 1.515 orang yang sebelumnya mencapai angka 5.781 di tahun 2007 . Dari jumlah 1.515 warga Karawang yang menjadi TKI tersebut, kebanyakan bekerja sebagai TKI di Saudi Arab dengan jumlah 1.374 orang.
Dari berbagai persoalan diatas maka pemerintah Kabupaten Karawang dengan Perdanya yang ada cukup jelas dan tegas menempatkan pendidikan sebagai satu kebutuhan dan hak dasar bagi anak yang harus dipenuhi negara dan orang dewasa.  Kendala bersifat geografis, sosial,Kultur dan beberapa sektor   yang mendominasi karawang (Pertanian, Perindustrian) belum dapat sepenuhnya mengakomodir dan alternatif pemecahan untuk masalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, maka pemerintah Kabupaten Karawang melaksanakan upaya sbb :
1.      Memperluas akses layanan pendidikan, kususnya terhadap wanita dan anak-anak.
2.      Meningkatkan dan memperluas jejaring kerja dalam penuntasan wajib belajar 9 tahun.
3.      Meningkatkan pemberian kecakapan hidup terhadap masyarakat yang belum memiliki keterampilan.
4.      Meningkatkan kesadaran, pemahaman dan pengetahuan tentang bahaya TPPO terhadap masyarakat rentan sasaran TPPO bagi warga Karawang yang bekerja ke luar negeri.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan terhadap Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut analisis  berangkat dari 4 (empat) soal besar, yaitu;
1. tingginya jumlah penggangguran massal;
2. rendahnya tingkat pendidikan buruh;
3. minimnya perlindungan hukum
4. upah kurang layak

B. Kesimpulan Masalah Pengangguran
Pengangguran di Indonesia kondisinya saat ini sangat memprihatinkan, banyak sekali terdapat pengangguran di mana-mana. Penyebab pengangguran di Indonesia ialah terdapat pada masalah sumber daya manusia itu sendiri dan tentunya keterbatasan lapangan pekerjaan. Indonesia menempati urutan ke 133 dalam hal tingkat pengangguran di dunia, semakin rendah peringkatnya maka semakin banyak pulah jumlah pengangguran yang terdapat di Negara tersebut. Untuk mengatasi masalah pengangguran ini pemerintah telah membuat suatu program untuk menampung para pengangguran. Selain mengharapkan bantuan dari pemerintah sebaiknya kita secara pribadi juga harus berusaha memperbaiki kualitas sumber daya kita agar tidak menjadi seornag pengangguran dan menjadi beban pemerintah. Dan ada beberapa kebijakan yang dapat ditempuh pemerintah dalam mengatasi atau menanggulangi masalah pengangguran al :
1.      Pengembangan wawasan penganggur, berangkat dari kesadaran bahwa setiap manusia sesungguhnya memilki potensi dalam dirinya namun sering tidak menyadari dan mengembangkan secara optimal. Dengan demikian, diharapkan setiap pribadi sanggup mengaktualisasikan potensi terbaiknya dan dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik, bernilai dan berkualitas bagi dirinya sendiri maupun masyarakat luas.
2.      segera melakukan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan.
3.      segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Hal itu dapat dilakukan serentak dengan pendirian Badan Jaminan Sosial Nasional dengan embrio mengubah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) menjadi Badan Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari berbagai devisi menurut sasarannya. Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan tercatat dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci, keberadaaan lembaga itu dapat disusun dengan baik.
4.      upayakan untuk mencegah perselisihan hubungan industrial (PHI) dan pemutusan hubungan kerja (PHK). PHI dewasa ini sangat banyak berperan terhadap penutupan perusahaan, penurunan produktivitas, penurunan permintaan produksi industri tertentu dan seterusnya. Akibatnya, bukan hanya tidak mampu menciptakan lapangan kerja baru, justru sebaliknya bermuara pada PHK yang berarti menambah jumlah penganggur.

C. Saran
1.      Untuk peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggara kerja maka pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pelatihan kerja.
2.      Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
3.      Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
4.      Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
5.      Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.


DAFTAR PUSTAKA


Benggolo. A., Tanpa tahun, Tenaga Kerja dan Pembangunan, yayasan Jasa Karya, Jakarta

Manulang, SH., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan kedua.

Zainal, Asikin. 2006, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

http://www.tempointeraktif.com, 2007 Masalah Pengangguran di Indonesia

Undang-Undang
UUD 1945

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang



Admin: Dedi Ruswantono, S.Pd.,MM